Tugas Pokok dan Fungsi DKP Surabaya
Tugas
Melaksanakan kewenangan daerah dibidang kebersihan dan pertamanan serta melaksanakan tugas pemantauan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Propinsi.
Fungsi
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang kebersihan dan pertamanan.
- Memberikan perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum.
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas.
- Pengelolaan ketatausahaan dinas.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.