Tugas Pokok dan Fungsi DKP Surabaya

Tugas
Melaksanakan kewenangan daerah dibidang kebersihan dan pertamanan serta melaksanakan tugas pemantauan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Propinsi.

Fungsi

  1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang kebersihan dan pertamanan.
  2. Memberikan perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum.
  3. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas.
  4. Pengelolaan ketatausahaan dinas.
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.